Satpol PP Jakbar Tindak 21.640 Warga Tak Pakai Masker
Sepanjang bulan Februari 2021, Satpol PP Jakarta Barat mencatat telah menindak sebanyak 20.640 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari jumlah tersebut, 20.116 dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah,
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya dari delapan wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
"Dari jumlah tersebut, 20.116 dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul denda sebesar Rp 210 juta," ujar Tamo, Minggu (28/2).
Satpol PP Cilincing Lakukan Pengawasan Sejumlah Tempat Usaha di Jalan Sungai LandakDikatakan Tamo, ber
dasarkan wilayah penindakan, di Kecamatan Tambora tercatat sebanyak 4.818 pelanggar, Kecamatan Cengkareng sebanyak 2.750 pelanggar, Kecamatan Taman Sari sebanyak 2.636 pelanggar, dan Kecamatan Kalideres sebanyak 2.172 pelanggar.Kemudian, Kecamatan Kembangan sebanyak 2.111 pelanggar, Kecamatan Palmerah sebanyak 2.099 pelanggar, Kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 1.970 pelanggar, Kecamatan Grogol Petamburan sebanyak 1.406 pelanggar ditambah penindakan yang dilakukan Satpol PP tingkat kota sebanyak 1.678 pelanggar.
Ditambahkan Tamo, secara umum ia mengaku jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) terus berkurang.
"Tentu harapan kami warga semakin meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bagi mereka yang melanggar prokes," tandasnya.